Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pelindungan Pekerja Migran Digugat ke MK, Dinilai Bebani Perusahaan Penempatan

Kompas.com - 12/05/2020, 12:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam perkara ini adalah pemilik perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama Sunaryo dan Zarkasi.

Keduanya mempersoalkan dua pasal dalam UU PPMI, yaitu Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 Ayat (1) huruf b.

"Bahwa Pemohon merasa sangat dirugikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia sehingga menjadikan kebijakan pemerintah tersebut menjadi diskriminatif," kata Kuasa Hukum pemohon, Junaidi, melalui sidang virtual yang digelar MK, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Jokowi: Diperkirakan 34.000 Pekerja Migran Akan Kembali ke Indonesia

Pasal 5 huruf d UU PPMI mengatur tentang salah satu syarat seseorang dapat menjadi pekerja migran, yaitu terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.

Pasal itu dinilai sangat membebani pemohon karena jaminan sosial yang dimaksud spesifik pada BPJS kesehatan.

Pemohon menilai, sistem BPJS kesehatan memiliki banyak kelemahan dan masalah sehingga tidak cocok digunakan para pekerja migran.

Masalah itu misalnya mengenai kerugian yang terus menerus dialami pihak BPJS.

Pada tahun 2014, BPJS mengalami kerugian sebesar Rp 814,4 miliar, tahun 2015 merugi Rp 4,63 triliun, tahun 2016 rugi Rp 6,6 triliun, dan tahun 2018 rugi Rp 10,98 triliun.

"Hal ini menunjukkan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS sangatlah tidak tepat dimiliki pada pos-pos urgen seperti pelayanan terhadal jaminan kesehatan bagi pekerja migran," ujar Junaidi.

Baca juga: Respons Pemerintah Bantu Pekerja Migran Dinilai Kalah Cepat dari LSM

Pemohon juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan belum bekerja sama dengan rumah sakit di luar negeri.

Hal tersebut dinilai mempersulit proses jaminan kesehatan para pekerja migran jika terjadi kecelakaan kerja di luar negeri.

Dampaknya, P3MI akan dianggap tidak bertanggung jawab sehingga sangat mungkin dikenai sanksi.

"Bahwa Pemohon merasa pemerintah haruslah yang hadir dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran di Indonesia, bukan membebankan pada perusahaan pelaksana penemparan tenaga kerja Indonesia," kata Junaidi.

Baca juga: KBRI Malaysia Belum Mendapatkan Laporan Soal TKI yang Terkena PHK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com