Sementara itu, Pasal 54 Ayat (1) huruf b mengatur bahwa P3MI harus menyetor uang kepada pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp 1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan.
Pemohon menilai ketentuan tersebut sangat membebani mereka karena di luar biaya Rp 1,5 miliar, P3MI wajib memiliki modal yang disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5 miliar.
Adanya ketentuan dalam Pasal 54 Ayat (1) huruf b menjadikan beberapa perusahaan tidak dapat melanjutkan aktivitas perusahaan.
"Bahwa ketentuan dalam peraturan a quo tidak sejalan upaya pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia," ujar Junaidi.
Baca juga: 89.000 Pekerja Migran Pulang, Jokowi: Jangan Sampai Muncul Covid-19 Gelombang Dua
Pemohon pun meminta supaya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 5 huruf d UU PPMI bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang jaminan sosial yang dimaksud hanya terbatas pada BPJS Kesehatan.
Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 54 Ayat (1) huruf b inkonstitusional, atau konstitusional sepanjang uang setoran Rp 1,5 miliar bukan dimaknai sebagai deposito, tetapi dalam bentuk bank garansi (jaminan bank oleh bank mana pun).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.