Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pelindungan Pekerja Migran Digugat ke MK, Dinilai Bebani Perusahaan Penempatan

Kompas.com - 12/05/2020, 12:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam perkara ini adalah pemilik perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama Sunaryo dan Zarkasi.

Keduanya mempersoalkan dua pasal dalam UU PPMI, yaitu Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 Ayat (1) huruf b.

"Bahwa Pemohon merasa sangat dirugikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia sehingga menjadikan kebijakan pemerintah tersebut menjadi diskriminatif," kata Kuasa Hukum pemohon, Junaidi, melalui sidang virtual yang digelar MK, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Jokowi: Diperkirakan 34.000 Pekerja Migran Akan Kembali ke Indonesia

Pasal 5 huruf d UU PPMI mengatur tentang salah satu syarat seseorang dapat menjadi pekerja migran, yaitu terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.

Pasal itu dinilai sangat membebani pemohon karena jaminan sosial yang dimaksud spesifik pada BPJS kesehatan.

Pemohon menilai, sistem BPJS kesehatan memiliki banyak kelemahan dan masalah sehingga tidak cocok digunakan para pekerja migran.

Masalah itu misalnya mengenai kerugian yang terus menerus dialami pihak BPJS.

Pada tahun 2014, BPJS mengalami kerugian sebesar Rp 814,4 miliar, tahun 2015 merugi Rp 4,63 triliun, tahun 2016 rugi Rp 6,6 triliun, dan tahun 2018 rugi Rp 10,98 triliun.

"Hal ini menunjukkan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS sangatlah tidak tepat dimiliki pada pos-pos urgen seperti pelayanan terhadal jaminan kesehatan bagi pekerja migran," ujar Junaidi.

Baca juga: Respons Pemerintah Bantu Pekerja Migran Dinilai Kalah Cepat dari LSM

Pemohon juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan belum bekerja sama dengan rumah sakit di luar negeri.

Hal tersebut dinilai mempersulit proses jaminan kesehatan para pekerja migran jika terjadi kecelakaan kerja di luar negeri.

Dampaknya, P3MI akan dianggap tidak bertanggung jawab sehingga sangat mungkin dikenai sanksi.

"Bahwa Pemohon merasa pemerintah haruslah yang hadir dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran di Indonesia, bukan membebankan pada perusahaan pelaksana penemparan tenaga kerja Indonesia," kata Junaidi.

Baca juga: KBRI Malaysia Belum Mendapatkan Laporan Soal TKI yang Terkena PHK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com