Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Miskin Bertambah, Mensos Minta Pemda Bantu Lengkapi Data Penerima Bansos

Kompas.com - 08/05/2020, 20:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Juliari Batubara meminta pemerintah daerah (pemda) membantu pemerintah pusat melengkapi data penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah mereka masing-masing.

Pemerintah membutuhkan pembaharuan data agar bansos yang disalurkan di daerah tepat sasaran.

"Kami tentunya sangat berkepentingan koordinasi dengan daerah baik dalam rangka pendataan yang akurat sehingga pada saat penyaluran baik bansos sembako dan bansos tunai ini bisa berjalan dengan baik," kata Juliari melalui video conference, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Soal Bansos: Masalahnya Bukan di Anggaran...

Juliari menyatakan, sejatinya Kementerian Sosial telah memiliki data penerima yang akan mendapatkan bansos.

Data tersebut tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, ia memprediksi jumlah penerima bansos bertambah.

Hal itu terjadi lantaran semakin banyak orang yang mendadak masuk dalam kategori miskin akibat kehilangan pendapatan semasa pandemi Covid-19.

Ia pun mempersilakan masing-masing kepala daerah menambah jumlah data penerima dengan memasukkan nama-nama baru di luar DTKS.

"DTKS hanyalah menjadi referensi. Tidak harus menggunakan DTKS sebagai satu-satunya data untuk penerima bansos tunai (dan sembako). Jadi kami sangat berharap daerah dalam hal ini pemkab dan pemkot memberikan kami data yang akurat," ujar Juliati.

Baca juga: ODP dan PDP yang Isolasi Mandiri Tak Lagi Dapat Bansos, Pemkot Jakpus Minta Warga Kumpulkan Bantuan

"Sehingga bansos tunai ini dapat disalurkan secara tepat. Kami memberikan keleluasaan kelongggaran kepada seluruh kabupaten kota untuk memberikan data keluarga-keluarga yang benar-benar terdampak di wilayahnya untuk kami berikan bansos tunai (dan sembako)," kata Juliari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com