Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Tuntutan Mati dalam Korupsi Bencana Covid-19 Tak Bisa Serampangan

Kompas.com - 04/05/2020, 10:53 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tegas mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dana bencana bisa dijatuhi pidana mati.

Namun, Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan, tuntutan pidana mati pun tak bisa dilakukan sembarangan.

"Tuntutan pidana mati juga tidak boleh diterapkan secara serampangan, tetapi harus dilihat kasus per kasus korupsi atas dana bencana Covid-19, baik yang untuk penanggulangan langsung pandeminya maupun yang untuk stimulus sosial ekonomi," kata Arsul, Senin (4/5/2020).

Baca juga: KPK Petakan 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Menurut dia, tuntutan pidana mati yang diajukan KPK tetap perlu memperhatikan asas kepantasan atau kepatutan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Asas kepantasan ini antara lain meliputi penilaian terhadap besaran jumlah yang dikorupsi, berulang tidaknya perbuatan korupsinya dilakukan, merupakan perbuatan yang direncanakan dengan melibatkan beberapa orang atau bukan, dan sebagainya," ucap Arsul.

Selain itu, lanjut Arsul, peran atau kesertaan mereka yang terlibat dalam kasus korupsi juga perlu diperhatikan.

Ia menjelaskan bentuk-bentuk kesertaan dalam kasus korupsi bisa dikategorikan sebagai pleger, uitlokker, medepleger, dan medeplichtige.

"Selain itu pentingnya juga melihat peran dari mereka yang terlibat dalam kasus korupsi, yakni apakah berkategori sebagai pleger atau pelaku, yang menyuruh melakukan atau uitlokker, orang yang berstatus turut serta melakukan atau medepleger, atau hanya sekedar membantu melakukan medeplichtige," tuturnya.

Baca juga: Rapat DPR, KPK Ingatkan soal Hukuman Mati jika Korupsi Dana Bencana

Arsul pun memandang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menjadi penghalang bagi KPK untuk mengusut dan menindak dugaan korupsi dana penanganan Covid-19.

Menurut dia, Pasal 27 Perppu 1/2020 yang dikatakan memberikan kekebalan hukum bagi pengambil/pelaksana kebijakan, mengatur imunitas bersyarat.

"Syarat yang ada ialah terpenuhinya asas iktikad baik dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan keputusan apa yang dimuat dalam perppu," tutur Arsul.

"Juga apakah secara nyata ada-tidaknya pengabaian dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya. Jadi pasal itu bukan tameng bagi pejabat fiskal dan moneter yang tidak bisa ditembus," kata dia.

Baca juga: Menurut Habiburokhman, Perppu 1/2020 Tak Lindungi Praktik Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com