Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Tuntutan Mati dalam Korupsi Bencana Covid-19 Tak Bisa Serampangan

Kompas.com - 04/05/2020, 10:53 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tegas mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dana bencana bisa dijatuhi pidana mati.

Namun, Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan, tuntutan pidana mati pun tak bisa dilakukan sembarangan.

"Tuntutan pidana mati juga tidak boleh diterapkan secara serampangan, tetapi harus dilihat kasus per kasus korupsi atas dana bencana Covid-19, baik yang untuk penanggulangan langsung pandeminya maupun yang untuk stimulus sosial ekonomi," kata Arsul, Senin (4/5/2020).

Baca juga: KPK Petakan 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Menurut dia, tuntutan pidana mati yang diajukan KPK tetap perlu memperhatikan asas kepantasan atau kepatutan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Asas kepantasan ini antara lain meliputi penilaian terhadap besaran jumlah yang dikorupsi, berulang tidaknya perbuatan korupsinya dilakukan, merupakan perbuatan yang direncanakan dengan melibatkan beberapa orang atau bukan, dan sebagainya," ucap Arsul.

Selain itu, lanjut Arsul, peran atau kesertaan mereka yang terlibat dalam kasus korupsi juga perlu diperhatikan.

Ia menjelaskan bentuk-bentuk kesertaan dalam kasus korupsi bisa dikategorikan sebagai pleger, uitlokker, medepleger, dan medeplichtige.

"Selain itu pentingnya juga melihat peran dari mereka yang terlibat dalam kasus korupsi, yakni apakah berkategori sebagai pleger atau pelaku, yang menyuruh melakukan atau uitlokker, orang yang berstatus turut serta melakukan atau medepleger, atau hanya sekedar membantu melakukan medeplichtige," tuturnya.

Baca juga: Rapat DPR, KPK Ingatkan soal Hukuman Mati jika Korupsi Dana Bencana

Arsul pun memandang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menjadi penghalang bagi KPK untuk mengusut dan menindak dugaan korupsi dana penanganan Covid-19.

Menurut dia, Pasal 27 Perppu 1/2020 yang dikatakan memberikan kekebalan hukum bagi pengambil/pelaksana kebijakan, mengatur imunitas bersyarat.

"Syarat yang ada ialah terpenuhinya asas iktikad baik dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan keputusan apa yang dimuat dalam perppu," tutur Arsul.

"Juga apakah secara nyata ada-tidaknya pengabaian dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya. Jadi pasal itu bukan tameng bagi pejabat fiskal dan moneter yang tidak bisa ditembus," kata dia.

Baca juga: Menurut Habiburokhman, Perppu 1/2020 Tak Lindungi Praktik Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com