Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Said Didu Bakal Diperiksa Polisi atas Laporan Menko Luhut

Kompas.com - 01/05/2020, 08:34 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (4/5/2020).

Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Baca juga: Luhut: Soal Said Didu, Itu Urusan Anak Buah Saya

Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April. Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya.

Argo mengonfirmasi bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Tak Ada Permintaan Maaf, Luhut Ngotot Tuntut Said Didu ke Jalur Hukum

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya.

Jodi mengatakan, pelaporan tersebut terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Iya betul (sudah dilaporkan). Betul, pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut,” kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Kompas.com sudah mencoba untuk menghubungi Said Didu pada Kamis malam. Namun, hingga berita ini dibuat, pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat respon.

Baca juga: Said Didu Kirim Klarifikasi Tanpa Permintaan Maaf, Luhut Tetap Tempuh Jalur Hukum?

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan IKN baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.

Baca juga: Setelah Diancam Akan Dituntut, Said Didu Kirim Klarifikasi ke Luhut, Ini Isinya

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com