Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Kompas.com - 30/04/2020, 15:14 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pemulasaraan Jenazah (BARZAH) Dompet Dhuafa memberikan pelatihan khusus pemulasaraan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Anak dan Bunda Harapan Kita, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020).

Pada pelatihan tersebut, bagian Kerohanian Islam (Rohis) RS selaku penyelenggara, juga melibatkan seluruh perawat dan tenaga medis untuk mengikuti pelatihan.

Karena berkaitan dengan perlakuan terhadap jenazah di tengah wabah yang sangat ekstrim, pemaparan dan pelatihan diselenggarakan dengan dua sudut pandang.

Dari sudut pandang fikih pelatihan ditujukan untuk petugas penanganan jenazah. Pelatihan yang sudut pandang ini dibawakan oleh Manajer Barzah dan Ustadz Madroi,

Sementara itu dari sudut padang medis, pelatihan dibawakan oleh Dimas Dwi Saputro.

Baca juga: Program Tak Rela Lapar Dompet Dhuafa Sasar 1 Juta Jiwa Terdampak Covid-19

Ustadz Madroi menjelaskan, pemulasaran jenazah Muslim pada kasus Covid-19 berbeda dengan jenazah seperti pada umumnya.Ini karena ada hal yang dipermudah namun juga ada hal lain yang menjadi lebih rumit.

Lebih lanjut Uztadz Madroi mengatakan, terdapat empat kewajiban mengurus jenazah bagi Muslim, yaitu memandikan, mengkafani, mensalati dan terakhir memakamkan.

"Kewajiban pertama, ketiga, dan keempat menjadi lebih ringkas untuk jenazah yang berstatus meninggal karena terjangkit Covid-19," kata Uztadz Madroi.

Meski begitu, Uztadz Madroi mengatakan, kewajiban menjadi lebih ekstra penanganannya pada poin yang kedua.

Baca juga: Di Australia, Dompet Dhuafa Bagi-bagi Makanan ke Ratusan Tunawisma

“Rumitnya karena akan ada prosedur-prosedur tambahan, khususnya pada tahap mengkafani atau pembungkusannya,” kata Ustadz Madroi.

Bukan hanya diberikan penjelasan mengenai penanganan jenazah Covid-19, dalam kegiatan ini juga diadakan simulasi proses pemulasaraan jenazah hingga siap untuk dimakamkan.

Dengan demikian, melalui pelatihan tersebut, diharapkan para tenaga medis dapat menangani jenazah pasien Covid-19 yang meninggal sesuai protokol kesehatan.

Ketua panitia pelatihan, Hendi Muntaha mengatakan, karena berbagai keterbatasan jadi penatia yang hanya memperkenankan 20 peserta mengikuti pelatihan.

Panitia juga memberlakukan pembatasan jarak bagi peserta yang hadir, sebagai bentuk penerapan physical distancing.

Baca juga: Dompet Dhuafa Sulsel Produksi Masker Khusus untuk Penyandang Tuli

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Hendi mengatakan, peserta yang lain dapat mengikuti pelatihan melalui fasilitas web seminar (webinar) yang telah disediakan panitia.

Fasilitas webminar tersebut dapat diakses oleh seluruh tenaga medis RS Harapan Kita secara daring dari tempatnya masing-masing.

Selain itu, panitia juga merekam seluruh aktivitas, pemaparan dan simulasinya, guna dibagikan kepada tenaga medis yang saat itu tidak dapat mengikuti pelatihan maupun webinar.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com