Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya

Kompas.com - 28/04/2020, 09:57 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat, DPR dan pemerintah semestinya menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Susi menilai, RUU Cipta Kerja bermasalah, baik dari aspek prosedur maupun substansinya.

"Pembahasan tetap harus ditunda seluruhnya. RUU ini bermasalah dari aspek prosedur dan aspek substansi," kata Susi saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja, antara Kepentingan Investasi dan Penyederhanaan Regulasi

"Dari prosedur pembentukan yang bermasalah, hampir dapat dipastikan substansinya juga bermasalah," tambah dia.

Salah satu prosedur bermasalah yang dimaksud Susi yaitu pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Susi menegaskan, pembentukan undang-undang, selain mematuhi UUD 1945 dan undang-undang lainnya, juga mesti tunduk pada etika bernegara.

"Pembentukan UU tidak hanya tunduk pada norma-norma UUD 1945 dan UU, melainkan pula pada etika-etika bernegara," jelasnya.

Baca juga: Anggota Fraksi Nasdem Harap RUU Cipta Kerja Tak Hanya Untungkan Investor

Di sisi lain, Susi menuturkan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan bukan solusi.

Menurut Susi, permasalahan yang muncul tidak hanya bersumber dari klaster ketenagakerjaan saja.

Susi curiga keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan hanya untuk menimbulkan kesan kepentingan kelompok pekerja atau buruh didengar.

"Saya khawatir Presiden menyatakan menunda pembahasan bidang ketenagakerjaan seakan-akan hendak mengakomodasi permintaan kalangan tenaga kerja. Padahal, materi lain tidak kalah penting. Misal, Pasal 170 yang jelas-jelas melanggar teori hukum, yakni peraturan hanya dapat diubah oleh peraturan yang sederajat," ucapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja dari DPR, Ini Alasannya

Secara terpisah, Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Andalas Yonariza menyatakan isu ketenagakerjaan tak dapat dipisahkan dari keseluruhan substansi RUU.

Menurut dia, persoalan tenaga kerja ada di semua sektor, sehingga pembahasan RUU Cipta Kerja mesti dilakukan secara simultan.

"Ketenagakerjaan ada di semua sektor, tak dapat dipisahkan dari sektor lain," ucap Yonariza.

"Tenaga kerja ada di semua pengelolaan SDA, misal pariwisata, pertanian, pertambangan, perikanan. Maka pembahasannya harus simultan," kata dia.

Baca juga: Jokowi Tunda Klaster Ketenagakerjaan, Jadwal Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Berubah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com