Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR: Terbuka Ruang bagi Pemerintah Jika Ingin Tarik Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.com - 20/04/2020, 11:38 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, peluang pemerintah untuk menarik kembali draf omnibus law RUU Cipta Kerja masih terbuka lebar.

Namun, jika tak ditarik, draf RUU Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dikoreksi agar selaras dengan upaya menangani dampak pandemi Covid-19 di tanah air.

"Draf RUU dari pemerintah disusun sebelum Covid-19, terbuka ruang apabila pemerintah ingin menarik atau melakukan koreksi terhadap draf yang telah diserahkan ke DPR agar sejalan dengan niat baik pemerintah yang kabarnya ingin mengatasi dampak Covid-19," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Riset: Mayoritas Pekerja Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja

Politisi PDI-P ini memiliki sejumlah catatan untuk pemerintah terkait draf RUU Cipta Kerja.

Antara lain, RUU Cipta Kerja yang bertujuan mengatasi obesitas regulasi jangan sampai melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan.

"Jangan sampai melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan RI, yang justru akan melahirkan chaos hukum fatal yang keluar dari amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.

Selain itu, ia menyarankan klaster ketenagakerjaan dihapus dari RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX DPR Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda

Menurut Rieke, sebaiknya RUU Cipta Kerja beralih fokus menjadi RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan.

"Klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja, sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan," kata Rieke.

Dalam rapat Baleg bersama pemerintah yang digelar pada Selasa (14/4/2020), disepakati bahwa klaster yang tidak berpotensi menimbulkan kontroversi di publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja akan didahulukan.

Baca juga: Walhi Ajak Organisasi Non-pemerintah di Papua Bersatu Tolak Omnibus Law

Oleh sebab itu klaster mengenai sektor ketenagakerjaan akan dibahas terakhir.

Klaster ini banyak mendapat sorotan karena substansinya dinilai tak berpihak pada kesejahteraan pekerja atau buruh.

"Yang kita sepakati, khsusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Menko Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.

Baca juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disebut Rasa Omnibus Law

Sebelas klaster pembahasan RUU Cipta Kerja yaitu sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com