Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Kesehatan, Penegak Hukum Diminta Tak Mudah Penjarakan Masyarakat

Kompas.com - 15/04/2020, 10:29 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap aparat penegak hukum tidak mudah menjatuhkan kurungan penjara kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa pandemi Covid-19.

Ia mengingatkan, pemerintah telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat dan bukan kondisi darurat keamanan selama masa pandemi.

Oleh karena itu, Bivitri menilai, kurang tepat bila aparat penegak hukum justru memenjarakan masyarakat hanya karena melakukan pelanggaran ringan, seperti berkumpul atau berkerumun di tempat umum.

"Kita sekarang bukan dalam situasi darurat keamanan, tapi darurat kesehatan masyarakat. Jadi pendekatan yang harus dilakukan bukan asal menahan," ucap Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Pengamat Sebut Darurat Sipil Tak Bisa Diterapkan saat Darurat Kesehatan

Seperti diketahui, aparat kepolisian berencana menindak masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan dengan mendatangkan massa besar.

Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian agar masyarakat menunda terlebih dahulu kegiatan yang mendatangkan keramaian selama masa pandemi Covid-19.

Tindakan tegas itu diambil lantaran ada kekhawatiran Covid-19 dapat menyebar di tengah masyarakat ketika sebuah kegiatan dalam skala besar diselenggarakan.

Namun, menurut Bivitri, langkah aparat penegak hukum yang ingin memenjarakan para pelanggar bukanlah tindakan yang tepat.

"Justru menahan orang itu tidak akan mengatasi penyebaran Covid-19 bahkan memperluas," ucapnya.

Baca juga: Status Tanggap Darurat Penangan Covid-19 Berlaku, Ini Ultimatum Kapolda Papua

Ia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajaran di bawahnya yang ada di daerah untuk menggunakan pendekatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran selama masa pandemi Covid-19.

Dengan pendekatan itu, maka setiap pelanggar dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun.

Sehingga, para pelaku tidak perlu ditahan agar nantinya penjara justru penuh kembali.

Sebab, pada saat yang sama, kini pemerintah telah membebaskan lebih dari 36.000 narapidana agar mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

"(Padahal) kita baru melakukan upaya perapihan lapas kita, tapi kemudian dipenuhi pelanggar Pasal 93," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com