Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Diajukan Ketua Baleg DPR sebagai Pengusul Tunggal

Kompas.com - 13/04/2020, 15:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. 

Supratman menjadi pengusul tunggal revisi UU MK.

"Iya, sebagai pengusul (RUU MK)," kata Supratman ketika dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Ketua Baleg Mengaku Terima 10.000 Pesan Penolakan RUU Cipta Kerja

Supratman mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang MK itu perlu dilakukan untuk penyesuaian dengan putusan MK terkait UU tersebut yang belum ditindaklanjuti.

Menurut dia, beberapa putusan MK hasil uji materi akan dimasukan dalam pembahasan RUU MK.

Baca juga: Surpres Dibacakan, Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja Segera Dibahas Baleg DPR

"Yang pertama akan ada penyesuaian dengan putusan MK terhadap UU MK. RUU ini masuk dalam kumulatif terbuka akibat putusan MK, jadi tidak perlu ada dalam Prolegnas alias setiap saat bisa diajukan," ujarnya.

Menurut Supratman, dalam pembahasan RUU MK akan dibahas terkait penyeragaman usia pensiun hakim di Mahkamah Konstitusi dengan hakim agung di Mahkamah Agung yaitu usia 70 tahun.

"Juga syarat-syarat menjadi hakim MK, Salah satunya syarat usia minimal 60 tahun," ucapnya.

Saat ini, menurut UU MK, syarat sebagai hakim konstitusi sekurang-kurangnya berusia 40 tahun saat diangkat. Sementara pensiun di usia 67 tahun. 

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, pembahasan RUU MK masih menunggu respons dari pemerintah yaitu berupa Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca juga: Terima 10.000 Pesan Penolakan, Ketua Baleg Akan Libatkan Serikat Buruh Bahas RUU Cipta Kerja

"Kan baru disetujui usulan inisiatif DPR, masih nunggu Surpres dan DIM dari presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.

"Pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com