JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengingatkan jajaran kepolisian mematuhi standar operasional prosedur (SOP) ketika melakukan penertiban masyarakat dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Ia mengatakan, Polri mesti mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kondisi PSBB.
"Kepolisian mesti mengantisipasi potensi meningkatkan gangguan kamtibmas akibat pandemi Covid-19, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik," kata Herman kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Tak Punya Wewenang Khusus Selama PSBB, Polri Fokus pada Maklumat Kapolri
"Menurut saya lebih tepat adalah polisi melakukan penertiban, dengan cara-cara dan SOP kepolisian," lanjut dia.
Herman mengatakan, aparat polisi mesti mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis kepada masyarakat.
Selain itu, menurut dia, polisi harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait penerapan PSBB.
Baca juga: Korlantas Polri Akan Terapkan Pembatasan Jumlah Penumpang Selama Mudik Lebaran 2020
"Rakyat sedang susah, psikologis masyarakat kita sedang tertekan oleh Covid-19. Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan lebih kedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis," kata dia.
Dia pun meminta pejabat Polri harus terus memantau operasional aparat kepolisian di lapangan selama PSBB berlangsung.
Herman mengatakan, kesiapan fisik dan mental serta kebutuhan logistik dan alat pelindung diri (APD) bagi aparat harus dipastikan memenuhi syarat.
Baca juga: Polri: Pemidanaan dalam Pencegahan Covid-19 Upaya Terakhir
"Kepada pimpinan dan para pejabat Polri supaya betul-betul memonitor secara berjenjang operasional para anak buah di lapangan, termasuk APD dan kecukupan logistik pasukan di lapangan agar mereka tetap terjaga staminanya," ujar Herman.
Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pemudik Tak Patuhi Pembatasan Penumpang, Polri: Suruh Balik Kanan!
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.