JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan senjata baru untuk mengatasi penularan Covid-19 di Indonnesia.
Senjata itu ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Pedoman Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Namun, alih-alih mengoperasionalkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan untuk menghalau wabah Covid-19 di Indonesia, PP tersebut justru dipertanyakan efektivitasnya.
Belum cukup operasional
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tidak memadai untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.
"Substansi PP Nomor 21 Tahun 2020 sangat terbatas, sehingga tidak memadai untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19," ujar Fajri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: PSHK: PP soal PSBB Tak Memadai untuk Percepatan Penanganan Covid-19
PP ini, kata Fajri, hanya mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan materi.
Farjri juga mengkritisi tidak adanya hal baru dalam materi yang diatur dalam PP tersebut, melainkan hanya membukukan apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah.
"Padahal untuk memberlakukan karantina wilayah, kita memerlukan peraturan pendelegasian untuk memberikan dasar agar inisiatif berbagai kepala daerah dalam menanggulangi Covid-19 bisa memiliki koridor dan dasar pengaturan yang jelas," tegas Fajri.
Selain itu, pengaturan PSBB dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 pun tidak dilakukan menyeluruh, karena hanya mencakup kriteria PSBB dan tata cara penetapan status PSBB oleh Menteri Kesehatan.
Fajri menilai, PP tersebut sama sekali tidak menjawab pertanyaan tentang pelaksanakan PSBB, terutama terkait dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya dari virus corona.
"Sehingga di daerah pun terjadi kebingungan dari tingkat provinsi hingga desa dan masing-masing mengambil diskresinya masing-masing karena adanya ketidakpastian hukum mengingat praktik PSBB berjalan namun tanpa dasar penetapan dari Menteri Kesehatan," kata Fajri.
Membingungkan pemerintah daerah
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.