JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan saat mudik Lebaran 2020 imbas wabah Covid-19.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menuturkan, setiap kendaraan diharapkan hanya mengisi setengah dari kapasitas penumpang.
"Misalnya mobil sedan hanya diberlakukan untuk dua orang, kemudian mobil station, kijang, itu cukup tiga orang, depan, tengah, belakang, tiga orang," ujar Istiono melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Kemudian, pengendara roda dua diharapkan tidak berboncengan.
Baca juga: Master Boleh Makan Paku, Tapi Corona Tak Main-Main, Jangan Mudik
Langkah tersebut merupakan bagian dari skenario yang disiapkan Korlantas demi mencegah penyebaran virus antarprovinsi selama mudik.
Langkah lainnya adalah menyiapkan posko kesehatan yang terhubung langsung dengan rumah sakit rujukan Covid-19 di daerah tersebut serta tempat peristirahatan.
Posko kesehatan akan ditempatkan di tempat-tempat keberangkatan dan kedatangan, jalan arteri, dan rest area di jalan tol.
"Kemudian di tol pula, yang bukan melalui jalan arteri juga kita siapkan di rest area itu, posko kesehatan yang connect juga dengan rumah sakit rujukan Covid-19," katanya.
Baca juga: Polda Jabar Imbau Polisi dan ASN Polri Tidak Mudik
Nantinya, mereka yang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan harus melakukan karantina selama 14 hari.
Istiono mengatakan, operasi tersebut dilakukan di tengah kejadian luar biasa (KLB). Operasi itu, katanya, juga merupakan operasi kemanusiaan.
Maka dari itu, sanksi bagi mereka yang melanggar adalah dipulangkan.
Lebih lanjut, meski tidak dilarang, masyarakat tetap diharapkan tidak mudik demi mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kasus Corona di Indonesia Bertambah, Warga Diminta Tak Usah Mudik
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan tidak akan melarang masyarakat mudik Lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal ini diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020).
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat.
Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat.
Baca juga: Pakar Transportasi UGM Imbau Pemerintah Tegas Soal Larangan Mudik
Luhut menyebut ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tak akan diindahkan oleh masyarakat.
Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona.
"Jadi sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik, nanti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit itu di daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.