Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Ketua Baru, MA Diminta Gelar Persidangan Uji Materi secara Terbuka

Kompas.com - 06/04/2020, 21:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memberikan sejumlah catatan bagi Mahkamah Agung (MA).

Salah satunya, terkait keterbukaan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Hal ini berkaitan dengan diangkatnya Hakim Agung Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua MA, menggantikan Hatta Ali yang telah memasuki masa purna bakti.

Baca juga: Perjalanan Karier M Syarifuddin, Ketua MA Terpilih Periode 2020-2025

"Persidangan harus dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat disaksikan publik secara luas," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Violla mengatakan, transparansi proses persidangan adalah instrumen dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Hal ini secara spesifik diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut berbunyi, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undangundang menentukan lain.

"Pelaksanaan asas ini penting untuk menjamin independensi, akuntabilitas, dan objektivitas hakim dalam proses persidangan, menjamin proses pemeriksaan yang adil dan imparsial, serta menghasilkan putusan yang adil bagi masyarakat," ujar Violla.

Selain itu, menurut Violla, perlu adanya sinergitas dan sinkronisasi antara putusan MA dan penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Penting untuk menghindari munculnya dua penafsiran yang berbeda antara kedua pelaku kekuasaan kehakiman, yang memiliki kewenangan yang sama-sama bersumber dari konstitusi.

Dualisme penafsiran, kata Violla, akan memberikan implikasi yang buruk di tataran normatif maupun praktik. Sebab, tidak memberikan kejelasan bagi para pihak terkait untuk mengikatkan diri kepada hukum sehingga mempersulit implementasi atau eksekusi norma.

"Putusan MA seyogianya berlandaskan kepada nilai-nilai konstitusional yang telah digariskan dalam putusan-putusan MK sebagai penafsir konstitusi (interpreter of the constitution)," kata Violla.

Baca juga: Ucapkan Selamat, Ketua KY Yakin Ketua MA Terpilih Bisa Bawa Perubahan

"Pada prinsipnya, setiap putusan yang dihasilkan baik oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi harus mencerminkan ruh dan norma yang hidup dalam UUD 1945," lanjutnya.

Diberitakan sebelummya, Muhammad Syarifuddin resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali.

Adapun, Hatta Ali memasuki masa pensiun pada 7 April 2020 dan turun dari jabatan Ketua MA pada 1 Mei mendatang.

Sebelum menjabat sebagai Ketua MA, Syarifuddin merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com