JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan, lebih dari 20 dokter meninggal dunia selama masa pandemi Covid-19.
Doni mengatakan, sebagian dari dokter yang meninggal dunia tidak hanya yang berada di garis terdepan dalam menangani pasien Covid-19.
"Kami laporkan juga Bapak Pimpinan, lebih dari 20 dokter kita telah wafat. Sebagian dari beliau yang wafat ternyata tidak semuanya itu adalah dokter yang berada di front terdepan. Kalau dilihat dari latar belakang dokter, sebagian itu adalah dokter gigi dan THT," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Dokter THT PDP Corona Meninggal Diduga Terinfeksi Pasien, IDI Makassar Desak Pemerintah Penuhi APD
Berdasarkan hal tersebut, Doni meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan surat edaran agar dokter gigi dan THT tidak melakukan praktek.
"Kami memberikan permintaan kepada Kemenkes, untuk mengeluarkan edaran agar dokter gigi dan THT untuk tidak praktik dulu. Kalaupun praktik hanya untuk pasien sangat serius," ujarnya.
Lebih lanjut, Doni meminta, seluruh dokter baik di rumah sakit milik pemerintah dan swasta menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Termasuk juga mewajibkan seluruh dokter, baik di RS umum swasta ataupun RS Covid-19 menggunakan APD standar," pungkasnya.
Baca juga: 19 Dokter Meninggal Selama Pandemi Covid-19, IDI Rekomendasikan Platform Telemedicine
Sebelumnya diberitakan, melansir dari akun Instagram resmi PB IDI, sudah 19 dokter meninggal dunia selama pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, sejak awal Maret 2020.
Meski demikian, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengaku, belum dapat memastikan apakah Covid-19 menjadi penyebab kematian mereka.
"IDI sedang bentuk tim audit untuk menelusuri kasus kematian dokter yang diberitakan," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan