Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pandemi Covid-19, DPR Diminta Nonaktifkan Fungsi Legislasi

Kompas.com - 06/04/2020, 08:56 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menonaktifkan untuk sementara waktu fungsi legislasi yang dimilikinya selama masa pandemi Covid-19.

DPR seharusnya lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran untuk mengawal pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo akhir Maret lalu.

Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Puan: DPR Akan Bahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020

"Bahwa dalam kondisi saat ini, fungsi legislasi DPR dinonaktifkan sementara. Kita aja yang shalat Jumat disuruh nonaktif, padahal ini urusannya dunia akhirat," kata Charles dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Ia mengatakan, Perppu 1/2020 yang lahir atas dasar kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut, seharusnya mendapatkan pengawalan yang ketat dari DPR.

Sebab, jumlah anggaran yang hendak dialokasikan pemerintah serta realokasi sejumlah anggaran dari kementerian/lembaga untuk penanganan Covid-19 cukup besar.

Baca juga: PSHK Nilai Perppu Stabilitas Ekonomi Hambat Pemda Ambil Kebijakan Keuangan Daerah

"Awasi perppu itu, awasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), awasi proses keluar masuk barang, termasuk awasi anggaran juga yang hampir Rp 400 triliun," kata dia.

Saat ini, ada tiga rancangan undang-undang (RUU) yang cukup disorot masyarakat karena DPR hendak meloloskannya. Dua di antaranya yaitu RUU Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bahkan ditargetkan disahkan pekan ini.

Sementara, RUU Cipta Lapangan Kerja dalam bentuk omnibus law akan mulai dibahas di Badan Legislasi DPR.

Menurut Charles, ketiga RUU tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas dalam waktu dekat. Selain, substansi di dalam ketiga RUU itu yang dinilai masih memuat sejumlah persoalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com