DPR seharusnya lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran untuk mengawal pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo akhir Maret lalu.
Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
"Bahwa dalam kondisi saat ini, fungsi legislasi DPR dinonaktifkan sementara. Kita aja yang shalat Jumat disuruh nonaktif, padahal ini urusannya dunia akhirat," kata Charles dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Ia mengatakan, Perppu 1/2020 yang lahir atas dasar kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut, seharusnya mendapatkan pengawalan yang ketat dari DPR.
Sebab, jumlah anggaran yang hendak dialokasikan pemerintah serta realokasi sejumlah anggaran dari kementerian/lembaga untuk penanganan Covid-19 cukup besar.
"Awasi perppu itu, awasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), awasi proses keluar masuk barang, termasuk awasi anggaran juga yang hampir Rp 400 triliun," kata dia.
Saat ini, ada tiga rancangan undang-undang (RUU) yang cukup disorot masyarakat karena DPR hendak meloloskannya. Dua di antaranya yaitu RUU Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bahkan ditargetkan disahkan pekan ini.
Sementara, RUU Cipta Lapangan Kerja dalam bentuk omnibus law akan mulai dibahas di Badan Legislasi DPR.
Menurut Charles, ketiga RUU tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas dalam waktu dekat. Selain, substansi di dalam ketiga RUU itu yang dinilai masih memuat sejumlah persoalan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/08563721/selama-pandemi-covid-19-dpr-diminta-nonaktifkan-fungsi-legislasi