Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK Nilai Perppu Stabilitas Ekonomi Hambat Pemda Ambil Kebijakan Keuangan Daerah

Kompas.com - 03/04/2020, 16:54 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketentuan dalam Pasal 3 ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dikritik.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menilai, intervensi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memperlambat pengambilan keputusan oleh kepala daerah, khususnya dalam alokasi anggaran.

"Pemberian delegasi terlebih dahulu dalam pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri soal relaksasi kebijakan keuangan daerah akan menghambat pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang cepat dan segera dalam mengimplementasi relaksasi kebijakan keuangan daerah untuk penanggulangan Covid-19 dan situasi perekonomian di daerah," kata Faiz kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Menkeu Serahkan Perppu tentang Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR

Pasal 3 ayat 2 Perppu 1/2020 berbunyi, "Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri."

Seharusnya, kata dia, Perppu No 1/2020 memberikan kewenangan penuh bagi pemda dalam mengambil kebijakan keuangan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kemendagri dalam hal ini cukup melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan dan merujuk pada peratuan perundang-undangan di bidang keuangan negara atau daerah.

"Semestinya perppu memberikan kewenangan kepada pemerintah paerah langsung dalam mengambil kebijakan tersebut dengan tetap di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri," ujar Faiz.

Baca juga: Puan: DPR Akan Bahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020

Catatan lain terhadap Perppu No 1/2020 itu yaitu berkaitan dengan Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan pejabat terkait dalam pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut secara perdatau atau pidana.

Faiz mengatakan "pelindungan" yang diberikan pada pejabat pengambil dan pelaksana kebijakan itu mesti dipahami sebagai koridor dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,

"'Itikad baik' adalah standar dalam perumusan kebijakan publik, sehingga apabila ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan benturan kepentingan dalam pengambilan serta pelaksanaan kebijakan publik, berarti perlu tetap dimungkinkan adanya penuntutan pidana atau perdata," ujarnya.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Selain itu, Faiz menyayangkan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang diatur dalam Pasal 11 Perppu No 1/2020 hanya mengatur keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, pemberian penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan sangat membantu kehidupan masyarakat secara langsung, seperti di sektor pertanian dan pangan.

"Pemerintah seharusnya juga mengatur mengenai keterlibatan BUMD, selain tentunya BUMN, dalam rangka pemulihan," kata Faiz.

"Di mana daerah dapat memberikan penyertaan modal daerah dan penugasan kepada BUMD, mengingat diantara sektor ekonomi BUMD ada yang menyangkut hajat hidup masyarakat seperti pertanian, pangan, air minum, dan perpasaran," imbuhnya.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Perppu No 1/2020 itu telah diserahkan pemerintah ke DPR, Kamis (2/4/2020). DPR pun menyepakati rancangan perppu tersebut dan selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar).

Perppu tersebut diterbitkan untuk menangani virus corona dan dampaknya terhadap ekonomi. Presiden Joko Widowo, lewat perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com