Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi Penundaan Pilkada 2020 di Tengah Wabah Virus Corona

Kompas.com - 30/03/2020, 08:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas sejumlah opsi terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah virus corona.

Salah satunya adalah penundaan selama satu tahun hingga September 2021 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penundaan Pilkada 2020 selama satu tahun merupakan salah satu skenario yang disusun KPU.

Baca juga: Dampak Wabah Covid-19, KPU Buka Opsi Tunda Pilkada 2020 Selama 1 Tahun

 

"Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021," ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/2020).

Ia mengatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal.

Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah.

Antara lain, sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.

"Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021," kata Arief.

Baca juga: Wapres Sebut Perppu BIsa Jadi Opsi untuk Undur Pilkada akibat Covid-19

 

Penjabat kepala daerah pun, kata Arief, akan lebih lama mengisi jabatan kepala daerah apabila pilkada diundur dan tahapannya ditunda.

Penundaan pilkada juga harus mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pasalnya, pelaksanaan pilkada pada September 2020 sudah tercantum dalam UU Pilkada saat ini.

"Perubahannya akan merevisi UU atau dengan perppu. Beberapa analisis cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi harus mengkaji dampak-dampak tadi, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," kata Arief.

Penundaan empat tahapan

Arief mengatakan, seluruh tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan sesuai peraturan KPU hingga sebelum Maret 2020.

Namun, dikarenakan pemerintah mengumumkan status tanggap darurat nasional akibat Covid-19 dan memperpanjangnya hingga 29 Mei 2020, pihaknya langsung menunda empat tahapan selama tiga bulan.

Baca juga: KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada, Tak Termasuk Pemungutan Suara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com