Keempat tahapan itu yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (coklit), dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Dengan demikian opsi yang sempat muncul adalah memundurkan Pilkada 2020 selama tiga bulan sehingga kemungkinan diselenggarakan pada Desember 2020.
Hanya saja, karena belum ada kepastian apakah pada Desember 2020 wabah Covid-19 ini sudah selesai atau belum, KPU kembali membuka opsi memundurkan pelaksaan pilkada hingga Maret dan Juni 2021.
KPU tak berwenang tunda seluruh tahapan pilkada
Meski KPU telah menunda beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 terkait wabah virus corona, tetapi KPU dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menunda seluruh tahap penyelenggaraan.
Termasuk, hari pemungutan suara yang akan digelar September 2020.
Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditentukan bahwa penyelenggaraan hari pemunguhtan Pilkada 2020 adalah September.
Baca juga: KPU Disebut Tak Punya Kewenangan Tunda Penyelenggaraan Pilkada 2020
"Karena ada wabah, KPU punya keterbatasan, karena KPU tidak dapat mengubah ketentuan UU sehingga berinisiatif menunda tahapan. Ini adalah batas maksimal kemampuan KPU untuk partisipasi ikut serta mencegah tersebarnya wabah Covid-19," ujar Feri dalam diskusi melalui video conference, Minggu (29/3/2020).
"Tapi untuk menunda keseluruhan atau menghentikan proses penyelenggaraan September 2020 bukan kewenangan KPU, tapi pembuat UU," lanjut dia.
Feri mengatakan, wabah Covid-19 ini juga tidak pasti kapan akan mereda, sementara ketentuan dalam UU tidak bisa dijalankan apabila terdapat ketidakpastian.
Oleh karena itu, kata dia, sebagai antisipasi perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Syarat penerbitan perppu terpenuhi
Feri menuturkan, syarat untuk menerbitkan perppu untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 sudah terpenuhi jika melihat situasi saat ini.
Apalagi, dalam Pasal 22 UUD 1945 disebutkan, Presiden berhak menetapkan Perppu dalam hal kegentingan memaksa.
Sebab terdapat frasa kegentingan memaksa, maka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 PUU/VIII/2009, ada tiga syarat untuk dapat dikeluarkannya perppu.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Perppu Penundaan Pilkada 2020 Dinilai Penuhi Syarat untuk Diterbitkan