JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama pemerintah membahas dampak pandemi Covid-19 terhadap pemeriksaan BPK dan pelaksanaan APBN 2020.
Menurut keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020), pembahasan itu dilakukan melalui rapat secara virtual pada Senin (23/3/2020).
Rapat membahas dampak pandemi corona terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019, yang sedang dan akan dilakukan oleh pemeriksa BPK.
Baca juga: Pemkab Bekasi Lakukan Rapid Test Covid-19 bagi ODP dan PDP Hari Ini
Selain itu, dibahas pula revisi dan pelaksanaan APBN 2020 yang berkaitan dengan penanganan kesehatan, serta social safety dan insentif ekonomi untuk UMKM akibat dampak dari wabah Covid-19.
Pimpinan BPK merespons pernyataan pemerintah yang menyebut bahwa banyak kegiatan dan belanja kementerian dan lembaga yang harus diubah untuk dialihkan pada penanganan corona.
BPK menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada pemerintah. Termasuk jika pemerintah menghendaki adanya pengalihan anggaran untuk menanggulangi pandemi.
Disebutkan pula bahwa pengalihan anggaran bisa menggunakan APBN 2020 atau dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait APBN 2020.
Baca juga: Puskesmas Pamulang untuk Tangani Covid-19 Beroperasi Besok, Bagaimana Kesiapannya?
Dalam rapat itu, unsur Pimpinan BPK yang hadir yaitu Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, dan jajaran petinggi BPK lainnya.
Sedangkan pemerintah diwakili oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.