JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR mendukung sistem penanggulangan Covid-19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah yang diumumkan pemerintah, seperti meliburkan sekolah dengan alternatif sistem belajar online.
Puan mengimbau masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan karamaian massa dan meminta masyarakat bekerja dari rumah.
"Serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. Karena itu, DPR RI meminta pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah
Puan menyatakan mendukung penetapan wabah virus corona sebagai bencana nasional non alam, sehingga respons peristiwa ini menggunakan tanggap darurat yang dikoordinir oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Puan pun meminta pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: Jokowi Minta Sebagian ASN Bekerja dari Rumah
Langkah terpadu itu, kata dia, meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemi Corona.
"Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Perusahaan di Jakarta Mulai Perintahkan Karyawan Kerja dari Rumah
Pemerintah juga diminta segera meningkatkan dukungan berupa fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan virus corona termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen, bagi mereka yang terpapar Corona.
"DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Puan menyadari perlu regulasi yang kuat tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular agar pemerintah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menangani wabah penyakit secara efektif.
Baca juga: Antisipasi Corona, Semua Karyawan Twitter Wajib Kerja dari Rumah
Adapun pasien positif terjangkit virus corona kembali bertambah sebanyak 21 kasus per Minggu (15/3/2020).
Dengan begitu, total terdapat 117 kasus per Minggu kemarin.
"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.
Menurutnya, penambahan kasus di Jakarta merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.
Baca juga: Staf IMF dan Bank Dunia Dianjurkan Kerja dari Rumah
Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang dinyatakan sembuh dan lima orang meninggal. Menurutnya, pasien yang meninggal karena terdapat komorbid atau penyakit penyerta.