JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka (Persero) ke jaksa penuntut umum pada Rabu (11/3/2020) kemarin.
"Telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I atas nama tersangka HR, HP dan SY kepada penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3/2020).
Ketiga tersangka, yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Bebas karena Risiko Bisnis, Kasus Jiwasraya Bernasib Sama?
Selanjutnya, berkas diteliti penuntut umum.
"Untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas baik formil maupun materiil," tuturnya.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Dalam kasus ini, jaksa menetapkan enam tersangka. Tiga tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Baca juga: Kejagung Periksa 22 Pemilik SID yang Diblokir Terkait Jiwasraya
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.