Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Bagi Saksi dan Korban Terorisme Masa Lalu Terganjal PP

Kompas.com - 12/03/2020, 18:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganti rugi atau kompensasi kepada saksi beserta korban tindak pidana terorisme di masa lalu hingga saat ini belum dapat dicairkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pencairan terganjal belum ditandatanganinya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau PP-nya itu sudah keluar, baru (bisa dibayarkan) kompensasi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dijumpai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Mahfud MD Serahkan Santunan ke Korban Terorisme Cirebon dan Lamongan

Bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), LPSK sudah mendata 800 orang saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi.

Mereka terlibat antara lain dalam Peristiwa Bom Bali I tahun 2002, bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta tahun 2003, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004, Peristiwa Bom Bali II tahun 2005 dan bom di kawasan Thamrin tahun 2016.

Hasto melanjutkan, pemerintah sudah mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

UU itu mengamanatkan LPSK untuk membayar kompensasi kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu tiga tahun setelah UU itu diundangkan.

Namun, peraturan turunan UU berupa PP itu belum diteken Presiden Jokowi.

PP yang dimaksud diketahui akan mengatur skema pemberian kompensasi bagi saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

Baca juga: Lembaga Perlindungan Saksi se-ASEAN Bahas Penanganan Korban Terorisme

"LPSK diberi mandat membayar kompensasi kepada korban. Itu diberi batas tiga tahun setelah keluarnya UU 5 Tahun 2018. Kalau ini (PP) tidak keluar, nanti kami akan makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme," kata Hasto.

Karena aturan teknis belum ada, LPSK pun belum bisa menghitung berapa nilai kompensasi ke saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

Jika PP itu diteken, LPSK bakal segera menghitungnya untuk segera diajukan kepada negara.

Baca juga: Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

LPSK sendiri menerapkan skema untuk kompensasi itu, yakni berkaitan dengan kategori korban mulai dari korban meninggal dunia, luka berat, cedera berat, sedang dan ringan.

Meski demikian, LPSK memastikan, tetap memberikan pelayanan bagi sebagian besar saksi dan korban.

"Selama ini LPSK sudah memberikan pelayanan juga kepada sebagian besar dari mereka dalam bentuk layanan rehabilitasi medis maupun psikologis dan juga bantuan psikososial," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com