Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total, 25 Saksi Diperiksa Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel

Kompas.com - 12/03/2020, 12:08 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Jumlah saksi yang telah diperiksa terkait temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel), bertambah menjadi 25 orang.

Sebelumnya, total terdapat 23 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait hal tersebut.

"Jadi kemarin 17 saksi sudah kita periksa kemudian kita memeriksa lagi delapan saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Pusat Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Polisi Duga Motif Ekonomi Picu SM Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal di Rumahnya

Namun, Argo tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sejumlah saksi ada yang berasal dari PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki).

Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

"Kita harus mengetahui peristiwanya mulai dari awal bisa mendapatkan radioaktif dan misalnya itu sudah tidak digunakan, itu sedang kita mintai keterangan semua yang ada kaitannya dengan kasus tersebut," kata Argo.

Baca juga: Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal, SM Diduga Tak Beraksi Sendiri

Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara bila bukti telah dirasa cukup.

Diberitakan, pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melaporkan SM ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin pada Jumat (28/2/2020).

Polisi sebelumnya telah menggeledah dan menyegel rumah SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi Duga SM Sudah Lama Simpan Zat Radioaktif dan Tawarkan Jasa Dekontaminasi

Aparat menemukan sejumlah zat radioaktif di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut.

SM dilaporkan dengan Pasal 42 dan/atau Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Hingga saat ini, SM masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Dalami Informasi SM Jual Jasa Dekontaminasi Radioaktif

Namun, berdasarkan dugaan sementara, SM sudah cukup lama menyimpan zat radioaktif ilegal di rumahnya dan menawarkan jasa dekontaminasi.

Temuan radiasi nuklir itu bermula pada akhir Januari lalu saat Bapeten mencoba alat pendeteksi radiasi yang baru dibeli.

Saat alat itu dibawa ke Kompleks Perumahan Batan Indah, muncul indikasi adanya radiasi di lokasi itu.

Baca juga: Simpan Zat Radioaktif Secara Ilegal, Polisi Sebut SM Berpotensi Tersangka

Di kawasan Serpong memang ada reaktor nuklir skala kecil. Anehnya, di sekitar reaktor itu tidak ada indikasi radiasi.

Indikasi radiasi justru muncul di perumahan warga yang letaknya 3 kilometer dari reaktor.

Bapeten akhirnya menemukan benda-benda yang pernah berhubungan dengan produk nuklir terkubur di sebuah tanah kosong di sela-sela rumah penduduk di Perumahan Batan Indah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com