JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga SM menyimpan zat radioaktif secara ilegal di rumahnya dan menawarkan jasa dekontaminasi karena motif ekonomi.
"Iya diduga ekonomi. Pasti dia berbuat karena ada motif kan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2020).
Selain itu, polisi juga menduga bahwa SM telah cukup lama melakukannya. Tak hanya itu, Asep menuturkan, dugaan sementara adalah SM tidak beraksi sendiri.
Lebih lanjut, berdasarkan dugaan sementara polisi, aksinya menawarkan jasa dekontaminasi diduga sudah menjadi mata pencarian SM.
Baca juga: Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal, SM Diduga Tak Beraksi Sendiri
Kendati demikian, Asep belum dapat memastikan durasi SM melakukan kedua hal tersebut.
"Sementara kita menduga praktek ini sudah dilakukan cukup lama sehingga dengan itu tentunya diduga juga dia tidak bekerja sendiri," ucapnya.
Dugaan tersebut muncul karena tingkat radiasi dari zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM sudah menurun.
Dari rumah SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, aparat menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan zat radioaktif lainnya.
Baca juga: Polisi Duga SM Sudah Lama Simpan Zat Radioaktif dan Tawarkan Jasa Dekontaminasi
Menurut Asep, mengingat sifat radioaktif yang luruh, temuan itu menunjukkan bahwa zat tersebut sudah cukup lama berada di rumahnya.
"Diketemukan zat radioaktif itu sudah mulai menurun radiasinya. Kan sifat radioaktif itu luruh, maksudnya lama-lama dia berkurang radiasinya. Itu menandakan bahwa barang itu sudah lama di rumah," tutur dia.
Hingga saat ini, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Namun, atas tindakannya menyimpan zat radioaktif tanpa izin, polisi menegaskan bahwa SM berpotensi menjadi tersangka.
Baca juga: Simpan Zat Radioaktif Secara Ilegal, Polisi Sebut SM Berpotensi Tersangka
SM dapat dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Temuan radiasi nuklir itu bermula pada akhir Januari lalu saat Bapeten mencoba alat pendeteksi radiasi yang baru dibeli.
Saat alat itu dibawa ke Kompleks Perumahan Batan Indah, muncul indikasi adanya radiasi di lokasi itu.
Baca juga: Polisi Dalami Informasi SM Jual Jasa Dekontaminasi Radioaktif
Di kawasan Serpong memang ada reaktor nuklir skala kecil. Anehnya, di sekitar reaktor itu tidak ada indikasi radiasi.
Indikasi radiasi justru muncul di perumahan warga yang letaknya 3 kilometer dari reaktor.
Bapeten akhirnya menemukan benda-benda yang pernah berhubungan dengan produk nuklir terkubur di sebuah tanah kosong di sela-sela rumah penduduk di Perumahan Batan Indah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.