Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/02/2020, 08:27 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi  akan mendalami informasi dugaan kegiatan SM menjual jasa dekontaminasi radioaktif di Kaskus.

SM, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), merupakan pemilik zat radioaktif Cs 137 ilegal di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

"Itu juga akan didalami, jasa dekontaminasi yang selama ini dia kerjakan juga menjadi bagian dari pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Penjelasan Batan Soal Kesamaan Nama Pemilik Radioaktif Caesium-137 di Batan Indah dengan Penjual Jasa Dekontaminasi Online

Sebelumnya, beredar iklan jual jasa dekontaminasi radioaktif di Kaskus atas nama Suhaedi, yang sama dengan pemilik rumah tersebut.

Dalam iklan jasa tersebut tertulis Suhaedi dapat memperbaiki alat-alat seperti camera radiography, pocket dosimeter, dan alat ukur aktivitas.

Asep pun menegaskan bahwa pihak yang menjual jasa tersebut tanpa izin terancam melanggar hukum.

"Secara aturan itupun juga harus memiliki perizinan. Tidak boleh sembarangan. Dia harus lembaga resmi yang telah diberikan amanat, perizinan dan ada sertifikasinya," ucap dia.

Rumah SM digeledah dan disegel pada Senin (24/2/2020) karena diduga terkait dengan penemuan sumber radiasi nuklir.

Polisi menyita lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif jenis Cs 137 serta sejumlah data. Zat radioaktif Cs 137 di rumah SM dinyatakan sama dengan yang ditemukan di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Selain itu, polisi menemukan zat radioaktif selain Cs 137 dari kediaman SM.

Atas tindakannya itu, polisi mengungkapkan bahwa SM berpotensi menjadi tersangka.

"Yang jelas adalah dia (SM) berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif khususnya Cs 137 dan beberapa zat radioaktif secara ilegal, tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Asep.

Baca juga: Polisi Temukan Zat Radioaktif Selain Cs 137 di Rumah SM

Menurut Asep, SM dapat dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Polisi pun masih memeriksa SM, yang hingga saat ini berstatus sebagai saksi. Namun, polisi belum menemukan titik terang perihal siapa oknum yang membuang zat radioaktif ke TKP.

Sejauh ini, aparat sudah memeriksa sebanyak 17 orang saksi yang terdiri dari warga sekitar, pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Polisi bekerja sama dengan Bapeten dalam menyelidiki penyebab keberadaan limbah radioaktif di daerah tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com