JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mendalami informasi dugaan kegiatan SM menjual jasa dekontaminasi radioaktif di Kaskus.
SM, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), merupakan pemilik zat radioaktif Cs 137 ilegal di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
"Itu juga akan didalami, jasa dekontaminasi yang selama ini dia kerjakan juga menjadi bagian dari pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, beredar iklan jual jasa dekontaminasi radioaktif di Kaskus atas nama Suhaedi, yang sama dengan pemilik rumah tersebut.
Dalam iklan jasa tersebut tertulis Suhaedi dapat memperbaiki alat-alat seperti camera radiography, pocket dosimeter, dan alat ukur aktivitas.
Asep pun menegaskan bahwa pihak yang menjual jasa tersebut tanpa izin terancam melanggar hukum.
"Secara aturan itupun juga harus memiliki perizinan. Tidak boleh sembarangan. Dia harus lembaga resmi yang telah diberikan amanat, perizinan dan ada sertifikasinya," ucap dia.
Rumah SM digeledah dan disegel pada Senin (24/2/2020) karena diduga terkait dengan penemuan sumber radiasi nuklir.
Polisi menyita lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif jenis Cs 137 serta sejumlah data. Zat radioaktif Cs 137 di rumah SM dinyatakan sama dengan yang ditemukan di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Selain itu, polisi menemukan zat radioaktif selain Cs 137 dari kediaman SM.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan