Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hadirkan Jennifer Dunn Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Wawan

Kompas.com - 12/03/2020, 11:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan artis Jennifer Dunn sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Jennifer mengaku mengenal Wawan dan mempunyai hubungan kerja karena ia pernah dimintai bantuan mempromosikan bisnis karaoke milik Wawan.

"Waktu itu aku diminta Mas Wawan dengan temannya yang namanya Mas Oliver untuk membantu mempromosikan atau bekerja di Flame yang di Kuningan," kata Jennifer saat ditanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Sidang Wawan, Jaksa Konfirmasi ke Saksi soal Pengajuan Pembelian Mobil untuk Jennifer Dunn dan Catherine Wilson

Kemudian, saat ditanya hakim soal pekerjaannya, Jennifer mengaku sebagai ibu rumah tangga. Menurut Jennifer, ia sudah meninggalkan titel artis sejak enam tahun lalu.

"Sudah lama bu, (tidak) kerja-kerja kayak gitu," kata Jennifer saat ditanya hakim soal pekerjaan di KTP-nya yang masih berstatus sebagai artis.

Jennifer merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan KPK hari ini. Empat saksi lainnya adalah pegawai Bank OCBC NISP, Rafi Wisesa; pegawai administrasi sebuah showroom motor, Sri Wulandari; salesman PT Hudaya Maju Mandiri, Budiharto; dan dosen STIKES Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Yessica Devis.

Baca juga: Saksi Jennifer Dunn, Irwansyah, dan Catherine Wilson Tak Hadiri Sidang Kasus TPPU Wawan

Jennifer mulanya hendak dihadirkan dalam persidangan pada Senin (9/3/2020) lalu bersama sejumlah artis lainnya namun Jennifer tidak hadir karena sakit.

Dalam dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.

"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com