Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Wawan, Jaksa Konfirmasi ke Saksi soal Pengajuan Pembelian Mobil untuk Jennifer Dunn dan Catherine Wilson

Kompas.com - 09/03/2020, 13:26 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi beberapa pengajuan pembelian mobil ke PT Bali Pasific Pragama oleh terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui mantan Sekretaris Wawan, Laura Indriani.

Laura membenarkan ada pengajuan pembelian mobil untuk artis Jennifer Dunn dan Catherine Wilson.

Awalnya jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Laura tepatnya di poin 11.

"Pemberian Nissan Elgrand untuk Chatrine Wilson?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

"Iya," jawab Laura.

Baca juga: Saksi Jennifer Dunn, Irwansyah, dan Catherine Wilson Tak Hadiri Sidang Kasus TPPU Wawan

"Pembelian Vellfier putih untuk Jennifer Dunn?," tanya jaksa lagi

"Iya," jawab Laura.

"Pembelian kartu kredit untuk Jennifer Dunn?," tanya jaksa.

"Betul," ujar Laura.

"Benar saudara melihat ajuan-ajuan tersebut?," lanjut jaksa.

"Iya," kata Laura.

Baca juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Minta 15 Truk Molen yang Disita KPK Segera Dilelang

Selain itu jaksa juga mengkonfirmasi pemberian Pajero kepada Anton Chendra Gunawan, pembelian fortuner untuk Ama Liko agen Pevita Pearce, pembelian Innova Silver untuk kantor Alam Sutra bergerak di bidang telekomunikasi radio.

Jaksa KPK membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.

Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Baca juga: Kasus TPPU, Jaksa KPK Dalami Rencana Wawan Beli Lamborghini Edisi Terbatas

Diketahui, Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com