BOGOR, KOMPAS.com - Jumlah saksi yang telah diperiksa terkait temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel), bertambah menjadi 25 orang.
Sebelumnya, total terdapat 23 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait hal tersebut.
"Jadi kemarin 17 saksi sudah kita periksa kemudian kita memeriksa lagi delapan saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Pusat Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Polisi Duga Motif Ekonomi Picu SM Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal di Rumahnya
Namun, Argo tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sejumlah saksi ada yang berasal dari PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki).
Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut.
"Kita harus mengetahui peristiwanya mulai dari awal bisa mendapatkan radioaktif dan misalnya itu sudah tidak digunakan, itu sedang kita mintai keterangan semua yang ada kaitannya dengan kasus tersebut," kata Argo.
Baca juga: Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal, SM Diduga Tak Beraksi Sendiri
Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara bila bukti telah dirasa cukup.
Diberitakan, pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melaporkan SM ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin pada Jumat (28/2/2020).
Polisi sebelumnya telah menggeledah dan menyegel rumah SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi Duga SM Sudah Lama Simpan Zat Radioaktif dan Tawarkan Jasa Dekontaminasi
Aparat menemukan sejumlah zat radioaktif di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut.
SM dilaporkan dengan Pasal 42 dan/atau Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Hingga saat ini, SM masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Dalami Informasi SM Jual Jasa Dekontaminasi Radioaktif
Namun, berdasarkan dugaan sementara, SM sudah cukup lama menyimpan zat radioaktif ilegal di rumahnya dan menawarkan jasa dekontaminasi.
Temuan radiasi nuklir itu bermula pada akhir Januari lalu saat Bapeten mencoba alat pendeteksi radiasi yang baru dibeli.
Saat alat itu dibawa ke Kompleks Perumahan Batan Indah, muncul indikasi adanya radiasi di lokasi itu.
Baca juga: Simpan Zat Radioaktif Secara Ilegal, Polisi Sebut SM Berpotensi Tersangka
Di kawasan Serpong memang ada reaktor nuklir skala kecil. Anehnya, di sekitar reaktor itu tidak ada indikasi radiasi.
Indikasi radiasi justru muncul di perumahan warga yang letaknya 3 kilometer dari reaktor.
Bapeten akhirnya menemukan benda-benda yang pernah berhubungan dengan produk nuklir terkubur di sebuah tanah kosong di sela-sela rumah penduduk di Perumahan Batan Indah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.