JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat memberikan tanggapan atas pernyataan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty yang mengatakan perempuan bisa hamil saat berenang dengan laki-laki.
Menurutnya, pernyataan komisoner KPAI itu merendahkan derajat perempuan.
"Pernyataan tersebut merendahkan derajat perempuan. Seyogianya, sebelum menyampaikan pendapat, Sitti mencari referensi terlebih dahulu dan tidak berspekulasi dalam membuat pernyataan," ujar Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/2/2020).
Menurut Lestari, pejabat publik semestinya membuat pernyataan yang menyejukkan, bukan malah menciptakan suasana gaduh dengan pernyataan kontroversial.
Baca juga: Geger Pernyataan Komisioner KPAI, Istana Ingatkan Pejabat Hati-hati Bicara
"Terlepas dari yang bersangkutan telah meminta maaf dan menarik kembali pernyataannya, harus diingat, seyogianya pejabat publik memiliki kepekaan dan kearifan dalam membuat peryataan," lanjut Lestari.
Lestari mengatakan komisioner KPAI tidak bisa berdalih pernyataan itu atas nama pribadi. Sebab saat dia berbicara, jabatannya melekat.
"Sehingga pernyataannya dianggap tetap mewakili institusinya. Seharusnya, segala pernyataan seorang pejabat publik harus didasari oleh referensi yang benar dan tidak membuat kegaduhan,” ujar Lestari.
Lestari juga menyarankan agar KPAI secara institusi membuat aturan internal yang mengatur tentang disiplin para komisioner agar tidak latah tergiur berbicara tentang sesuatu di luar apa yang dia ketahui.
Sehingga, pernyataan apa pun yang dibuat komisioner KPAI tetap membawa nama institusi KPAI.
Lestari juga mengingatkan perwakilan yang bertugas menyeleksi pejabat publik pun harus menyaring pejabat yang matang secara intelektual dan bijaksana.
"Di masa mendatang, DPR sebagai lembaga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap komisioner KPAI akan lebih hati-hati memilih para anggota lembaga tersebut. Jangan sampai DPR memilih sosok yang tidak tepat kemudian ikut mengecamnya ketika komisioner tersebut melakukan kesalahan," tambah Lestari.
Diberitakan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Hikma, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.