Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Kepentingan Bertabrakan di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 19:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ketidaksinkronan pada pasal per pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terjadi, karena ada banyak kepentingan yang dimasukkan dalam RUU tersebut.

"Ada banyak kepentingan dan hal yang saling bertabrakan di sini, sehingga tidak dihindari ada ketidaksinkronan yang juga disebabkan pasal-pasal yang selama ini sudah berjalan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dasco mengaku, sudah memprediksi akan terjadi ketidaksinkronan antarpasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebab, untuk menyatukan pasal dalam satu undang-undang bukan hal yang mudah.

Baca juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bakal Turunkan Pendapatan Daerah

"Kami prediksi (ketidaksinkronan) karena dalam menyatukan berbagai UU dan pasal memang tidak mudah," ujarnya.

Oleh karenanya, Dasco mengapresiasi banyaknya kritikan dari masyarakat terhadap RUU sapu jagat tersebut, sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan.

Ia mengatakan, perbaikan pasal yang disebut salah ketik oleh pemerintah dapat dilakukan pada saat pembahasan di DPR.

"Kalau menurut saya diperbaiki pada saat pembahasan bersama di DPR, pemerintah dengan DPR mana yang salah ketik, salah persepsi itu disamakan dan kemudian mari kita bahas bersama, lalu kita masukan pendapat dari publik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (12/2/2020).

RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Namun, RUU ini menjadi perbincangan publik karena terdapat pasal yang dinilai kontroversial.

Salah satunya adalah Pasal 170 yang menyatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Indonesia Diprediksi jadi Penghasil Tenaga Kerja Murah jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Kemudian, Pasal 251 yang menyatakan bahwa pemerintah bisa mencabut peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Bagi kepala daerah yang tetap memberlakukan perda yang telah dibatalkan perpres, akan diberi sanksi. Ketentuan tersebut dijelaskan pada Pasal 252. Saat ini, perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com