JAKARTA, KOMPAS.com - Draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengalihkan kewenangan pemberian izin usaha dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng, hal ini berpotensi menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) pemda.
Sebab, selama ini, pemberian perizinan usaha oleh pemda menghasilkan retribusi daerah.
Baca juga: Di Draf RUU Omnibus Law, Pemda Dinilai Sulit Awasi Pembangunan Gedung
"Pastinya (PAD) berpotensi turun. Kalau kemudian izin-izin itu dikeluarkan oleh pusat semua, apakah mungkin kabupaten/kota mau mengawasi," kata Robert dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
"Belum kalau kita bicara soal pendapatan, karena pajak retribusi selama ini dikenakan atas layanan, pengenaan layanan itu ya berbasis perizinan itu," lanjutnya.
PAD merupakan pendapatan pemerintah daerah yang bersumber dari pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Baca juga: Adeksi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Alasannya...
Jika perizinan usaha dialihkan ke pemerintah pusat, maka pemda hanya berwenang untuk melakukan pengawasan.
Robert ragu, pemerintah daerah bersedia untuk melakukan pengawasan jika tak menghasilkan retribusi daerah.
"Mau enggak dia ikut repot dalam mengawasi, ikut membiayai cara kerja pemerintah kita, yang suka enggak suka beginilah sistem dan aturannya," ujar Robert.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.