JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus aturan perjanjian kerja antarwaktu pada pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghapusan ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR.
Kompas.com telah mengonfirmasi draf RUU Cipta Lapangan Kerja ini kepada sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).
"Ketentuan pasal 59 dihapus, " demikian yang tertulis pada Bab IV Ketenagakerjaan Bagian II RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Jika Omnibus Law Berlaku, Pemda Harus Sesuaikan Regulasi
Adapun pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Menanggapi penghapusan ini, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menilai penggunaan pekerja kontrak yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.
"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," kata Kahar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Kritik Omnibus Law Cipta Kerja, Walhi Nilai Jokowi Tak Tepati Janji
Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Contohnya, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
Selanjutnya, pasal tersebut juga mengatur pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK
Selain itu, pekerja kontrak tidak dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap.
Dengan demikian, berdasarkan pasal ini, selain pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu harus menggunakan pekerja tetap.
Padahal dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, juga mengatur pekerja kontrak hanya dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan sebanyak satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
"Jika omnibus law disahkan, maka perusahaan akan cenderung mempekerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja. Tidak perlu mengangkat menjadi pekerja tetap," ujarnya.
Baca juga: Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Bisa Batalkan Perda