JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pihak.
Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Imam yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) bersama-sama Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682," kata jaksa KPK Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan.
Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Dalam surat dakwaan itu, jaksa KPK membeberkan rincian penggunaan gratifikasi tersebut, mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembelian tiket Formula 1.
"Sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas Kemenpora) yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima," papar jaksa dalam dakwaan.
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, saat itu pihak konsultan mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik Imam di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Istri Imam, Shohibah Rohmah, pun menyetujui untuk menggunakan jasa desain rumah konsultan tersebut.
Baca juga: Selain Suap, Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Sekitar Rp 8,64 Miliar
Selanjutnya, dijalin kontrak antara pihak konsultan dan Shohibah dengan nilai Rp 700 juta. Pembayaran dilakukan sebanyak 4 termin sesuai tahapan pekerjaan.
Seiring beberapa waktu, Ulum, Imam, dan Shohibah melakukan pertemuan dengan pihak konsultan yang sama di rumah dinas Imam.
Dalam pertemuan itu, Shohibah minta dibuatkan desain untuk renovasi interior butik dan kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, rencana anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi butik dan kafe itu sebesar Rp 300 juta, sedangkan biaya jasa desain interior sebesar Rp 90 juta.
Pada sekitar Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Lina Nurhasanah.
Baca juga: Sesmenpora Ungkap Aspri Imam Nahrawi yang Perintahkan Pegawai Kemenpora Setor Uang ke Menteri
Dalam pembicaraan tersebut, Ulum meminta uang Rp 2 miliar untuk membayar "Omah Bapak". Maksudnya, rumah milik Imam Nahrawi.
Atas permintaan itu, Lina Nurhasanah menyiapkan uang tersebut yang bersumber dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.
Uang tersebut diserahkan oleh Lina kepada stafnya bernama Alverino Kurnia untuk dibawa ke kantor pihak konsultan tersebut.