JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Imam yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) bersama-sama Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682," kata jaksa KPK Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan.
Baca juga: Hari Ini, Eks Menpora Imam Nahrawi akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi
Dari jumlah itu, jaksa merinci, Imam dan Ulum menerima Rp 300 juta dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy; Rp 4,948 miliar dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, Lina Nurhasanah.
Selanjutnya, Rp 2 miliar dari Lina Nurhasanah yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.
Kemudian uang Rp 1 miliar dari pejabat pembuat komitmen pada program Satlak Prima tahun 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.
Serta uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI.
Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Menurut jaksa, sejak Imam menerima gratifikasi tersebut melalui Ulum, Imam tidak pernah melaporkannya ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.