Selanjutnya, pihak konsultan menyerahkan tanda bukti penerimaan uang itu sebagai pembayaran jasa desain rumah milik Imam.
Dengan uang Rp 2 miliar itu, Shohibah juga memesan desain bangunan di kawasan Jagakarsa dengan luas tanah sekitar 3.022 meter persegi.
Rencananya tanah itu akan dibangun asrama untuk santri, pendopo, dan lapangan bulu tangkis.
Selain Rp 2 miliar, Imam melalui Miftahul Ulum juga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar dari Lina Nurhasanah. Uang itu juga diambil dari anggaran Satlak Prima.
Baca juga: Sesmenpora Mengaku Pernah Diminta Kumpulkan Rp 500 Juta untuk Imam Nahrawi
Mengacu pada surat dakwaan, Ulum menerima uang tersebut sebanyak 38 tahap terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2016.
Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan. Beberapa di antaranya membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam sebesar Rp 200 juta dan membayar pembelian pakaian Imam ke Aneva JG sebesar Rp 106,4 juta.
Selain itu, membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016 sebesar Rp 75 juta; hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri sebesar Rp 25,75 juta.
Selanjutnya, Imam melalui Ulum disebut jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018.
Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar
"Terdakwa meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana (mantan Deputi IV Kemenpora), padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Atas permintaan itu, Mulyana bertemu PPK Satlak Prima Tahun 2017 Chandra Bakti dan Supriyono. Dalam pembahasan tersebut disepakati memberikan uang Rp 400 juta kepada Imam.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Supriyono ke Ulum di dekat masjid yang terletak di sekitar areal parkir Kemenpora.
"Tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan oleh Mulyana. Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Imam Nahrawi bahwa uang untuknya telah diserahkan melalui Terdakwa, selanjutnya Imam Nahrawi mengatakan 'terima kasih'," beber jaksa.
Menurut jaksa, Imam melalui Ulum juga menerima gratifikasi Rp 300 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca juga: Dakwaan Aspri Imam Nahrawi, Jaksa KPK Singgung Nama Taufik Hidayat
Pada tahun 2015, atas sepengetahuan Imam, Ulum menemui mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam. Ulum meminta Alfitra menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Imam.
Kepada Alfitra, Ulum mengatakan, 'Pak Ses mau lanjut enggak? Kalau mau, siapkan uang 5 M (Rp 5 miliar) secepatnya'. Atas permintaan tersebut, Alfitra Salam belum memenuhinya.