Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Desain Rumah hingga Beli Tiket F1

Kompas.com - 14/02/2020, 14:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Pada awal bulan Agustus tahun 2015, Ulum kembali menemui Alfitra di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu Ulum menyampaikan bahwa Imam akan ada kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.

"Kemudian karena ada permintaan lagi dari terdakwa melalui Miftahul Ulum tersebut, lalu Alfitra Salam menghubungi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI terkait permintaan itu dan Ending Fuad Hamidy sepakat memberikan uang Rp 300 juta untuk Imam Nahrawi," beber jaksa.

Uang tersebut sempat dititipkan ke Lina Nurhasanah di kantor Kemenpora. Tanggal 6 Agustus 2015, Alfitra dan Ending berangkat ke Surabaya.

Sesampainya di sana, keduanya bertemu Lina Nurhasanah bersama stafnya Alverino Kurnia di sebuah restoran di Bandara Juanda, Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Lina Nurhasanah menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta kepada Ending Fuad Hamidy dan Alfitra Salam.

Baca juga: Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan, Eks Menpora Imam Nahrawi Akan Fokus ke Pembuktian

Selanjutnya, Ending dan Alfitra berangkat ke sebuah rumah di Jombang yang sedang ditempati oleh Imam, beberapa ajudannya dan Ulum.

Alfitra Salam kemudian menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta tersebut kepada Ulum di hadapan Imam Nahrawi.

Gratifikasi Rp 1 miliar

Jaksa juga menyebutkan dalam dakwaan Imam soal adanya gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang diberikan melalui Ulum dari pejabat pembuat komitmen (PPK) program Satlak Prima tahun anggaran 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Ucok merupakan orang yang bekerja di bawah Tommy Suhartanto yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima.

Sekitar bulan Januari 2018, Tommy menyampaikan ke Ucok soal adanya permintaan uang dari Imam Nahrawi.

Baca juga: Gratifikasi Rp 8,64 Miliar Imam Nahrawi Dipakai untuk Beli Tiket F1, Baju, hingga Bangun Rumah Pribadi

Tommy meminta Ucok menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui Ulum.

Selanjutnya, Tommy Suhartanto meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah untuk mengambil uang sejumlah Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Ucok.

Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu ke eks atlet bulu tangkis sekaligus Wakil Ketua Program Satlak Prima Taufik Hidayat di rumahnya yang terletak di kawasan Kebayoran Baru.

"Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com