Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Paparkan Pro-Kontra Pembatasan Masa Jabatan Dewan di Eropa

Kompas.com - 13/02/2020, 16:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Kamis (13/2/2020).

Permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi ini menyoal ketentuan masa jabatan anggota legislatif yang dimuat dalam Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4).

Dalam berkas perbaikan permohonannya, Ignatius membandingkan masa jabatan anggota legislatif di sejumlah negara.

"Kami memberikan perbaikan terhadap beberapa hal terkait masukan dari yang mulia sebelumnya, yaitu terkait perbandingan (masa jabatan anggota legislastif) di negara lain," kata Ignatius dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun

Setelah menghimpun sejumlah data, Ignatius menemukan bahwa negara-negara Uni Eropa pernah membentuk sebuah komisi yang dinamakan Komisi Venesia. Komisi tersebut dibentuk untuk menggali perlu tidaknya pembatasan masa jabatan anggota parlemen.

Hasilnya, muncul pro dan kontra terhadap wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu.

Mereka yang setuju terhadap pembatasan masa jabatan menilai bahwa kekuasaan yang tak dibatasi akan merusak demokrasi.

Baca juga: Cegah Penyimpangan Kekuasaan, Masa Jabatan Anggota Dewan Perlu Dibatasi

 

Pembatasan pun dinilai bakal memberikan dampak positif karena terbuka kesempatan yang lebih luas bagi setiap warga negara untuk menjadi anggota parlemen.

Sementara itu, mereka yang kontra menyebut bahwa pembatasan masa jabatan justru akan mengurangi akuntabilitas karena pemilih tidak dapat mempertahankan anggota legislatif yang kinerjanya dinilai sudah baik.

"Sehingga dengan dua pandangan ini memang dari hasil penelitian Komisi Venesia di Eropa memang belum ada dan tidak ada negara yang membatasi masa jabatan anggota parlemen," ujar Ignatius.

Baca juga: Perlukah Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi?

Meski begitu, lanjut Ignatius, wacana pembatasan masa jabatan anggota parlemen pernah muncul di Swiss. Sedangkan di Prancis, mekanisme tersebut pernah diberlakukan meskipun kini telah dihapus.

Pembatasan masa jabatan anggota parlemen justru diberlakukan di beberapa negara di Benua Amerika seperti Bolivia, Costa Rica, Ekuador dan Venezuela.

Di Asia, mekanisme pembatasan hanya berlaku di Filipina.

"Dari pandangan ini, di negara-negara tidak eseragam untuk melakukan pembatasan atau tidak," tutur Ignatius.

Baca juga: Tak Setuju Masa Jabatan Dewan Dibatasi, Trimedya: DPR Beda dengan Kepala Daerah

Meski hanya ada segelintir negara yang memberlakukan pembatasan masa jabatan anggota legislatif, menurut Ignatius, di Indonesia, mekanisme tersebut perlu diberlakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com