Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Nantinya Hanya Bakamla yang Berwenang Jaga Laut Indonesia

Kompas.com - 12/02/2020, 20:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan nantinya hanya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diberikan kewenangan menjaga laut Indonesia.

Jokowi menilai hal itu merupakan perwujudan dari eksistensi Bakamla sebagai penjaga perairan Indonesia (Indonesian Coast Guard).

"Ya memang kita harapkan ke depan Bakamla menjadi embrio coast guard-nya Indonesia sehingga nanti lembaga yang lain kembali ke institusinya masing-masing dan di laut yang diberikan kewenangan hanya Bakamla. Jadi Bakamla kayak Indonesian Coast Guard," ujar Jokowi usai melantik Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Aan Kurnia Jadi Kepala Bakamla

Meski demikian Jokowi menyadari untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah masih harus mengharmonisasikan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Sebab saat ini masih banyak institusi yang memiliki kewenangan menjaga laut Indonesia. Mereka di antaranya ialah Polri, TNI, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jokowi berharap, Aan sebagai Kepala Bakamla yang baru bisa mengawal proses harmonisasi peraturan perundang-undangan tersebut.

"Saya berharap dengan diangkatnya Pak Aan Kurnia ke depan yang kita inginkan tadi bisa dikawal dan dipercepat. Sehingga betul-betul kita memiliki sebuah coast guard yang namanya Bakamla, yang diberi kewenangan di perairan kita," lanjut Presiden.

Sebelumnya Jokowi melantik Kepala Bakamla baru yakni Laksamana Madya Aan Kurnia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020), tepatnya pukul 14.30 WIB.

Aan dilantik sebagai Kepala Bakamla menggantikan Laksamana Madya A. Taufiqoerrochman. Aan resmi menjabat sebagai Kepala Bakamla berdasarkan Keppres No 17/TPA/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bakamla.

Pelantikan Aan ditandai dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Kepala Negara. Aan pun mengikuti pembacaan sumpah yang dipandu Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD negara RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Aan mengikuti pembacaan sumpah yang dipandu Presiden.

Baca juga: Kepala Bakamla Baru Aan Kurnia Akui Alutsista Kurang Memadai

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahkan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," lanjut dia.

Aan merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut tahun 1987. Ia sebelumnya merupakan perwira tinggi TNI AL yang menjabat Komandan Jenderal Akademi TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com