JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Irwanysah, Selasa (11/2/2020).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDI-P," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Harun Masiku
Selain memeriksa Irwansyah, penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus ini, yaitu eks anak buah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Safeul dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina.
"Pada intinya masih didalami terkait dengan pemberian uang dan konfirmasi beberapa percakapan komunikasi," ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK masih terus menjalankan penyidikan dalam kasus ini dengan menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk diperiksa.
Penyidik, kata Ali, juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini sepanjang didukung oleh bukti permulaan yang cukup.
"Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Ali.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Eks Anak Buah Hasto Sebut Tak Ada Perintah dari PDI-P Suap Wahyu Setiawan
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Wahyu juga diduga meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.