JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR yang membidangi urusan pemilihan umum menggelar rapat membahas penetapan pengganti eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020) secara tertutup.
"Rapat internal, menetapkan pengganti Wahyu," kata Wakil Ketua Komisi II Fraksi Nasdem Saan Mustopa.
Saan menjelaskan, pemilihan pengganti Wahyu dilakukan berdasarkan urutan peringkat uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dilakukan DPR pada 2017.
Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan, KPK Panggil Eks Kepala Sekretariat DPP PDI-P
Mekanismenya, DPR langsung menetapkan calon komisioner yang pada saat uji kelayakan dan kepatutan dulu mendapat perolehan suara terbanyak ke delapan.
"Jadi diambil ranking ke-8," ujarnya.
Selanjutnya, Komisi II DPR akan menyerahkan nama ke pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan DPR akan menindaklanjuti dengan mengirim surat ke presiden.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebelumnya menyebut posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan oleh pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga: KPU Harap Pengganti Wahyu Setiawan Sudah Ada dalam Pekan Ini
Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
I Dewa Kade menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Adapun Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.