Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Arteria, Agus dkk Tak Berkepentingan Lagi Gugat UU KPK

Kompas.com - 03/02/2020, 14:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan, Agus Rahardjo serta para mantan pimpinan KPK lainnya tidak selayaknya mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini diungkapkan Arteria saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus dkk yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/2020).

"Para pemohon perkara 79 (UU KPK) hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK ke depan. Sedangkan pada saat ini, para pemohon perkara 79 sudah tidak ada lagi kepentingan hukum terhadap KPK," kata Arteria yang dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan DPR.

Baca juga: 2 Permohonan Pengujian UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK, Ini Rinciannya

Arteria menyebutkan, sejak Desember 2019, Agus Rahardjo bukan lagi menjabat sebagai Ketua KPK.

Meskipun pada saat mengajukan uji formil UU KPK Agus masih menjabat sebagai Ketua KPK, Arteria Dahlan berpendapat, sudah tidak lagi berwenang mengurusi KPK lagi.

Apalagi setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, Agus dan beberapa pemohon hanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Profesi itu pun dinilai tidak relevan dengan permohonan uji formil UU KPK.

"DPR berpandangan dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta yang merupakan profesi mandiri dan tidak terikat dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan KPK, pemohon perkara 79 tidak memiliki relevansi dengan keberlakuan UU KPK," ujar Arteria.

Baca juga: Dituding Lemahkan KPK, Istana Ingatkan UU KPK Produk DPR Juga

Selain Agus, Arteria Dahlan secara spesifik mempermasalahkan keberadaan mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Betti Alisjahbana sebagai salah satu pemohon perkara.

Menurut Arteria, Betti tidak relevan menjadi pemohon karena tidak memiliki kepentingan terkait hal ini. Sebab, Pansel hanya bersifat sementara.

Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, para pemohon semestinya bersikap profesional.

"Dalam menjalankan profesinya, para pemohon perkara 79 seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut di atas dan mendukung program pemerintah dan kebijakan nasional yang salah satunya terwujud dalam pembentukan UU a quo (UU KPK)," kata Arteria.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Nilai Pemohon Tak Jelas Uraikan Kerugian Konstitusionalnya

Diketahui, sejumlah pegiat antikorupsi asal Yogyakarta mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pegiat antikorupsi tersebut adalah Jovi Andrwa Bachtiar, Richardo Purba, Lenoardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing.

Terdapat sejumlah pasal yang diajukan dalam uji formil, salah satunya adalah soal izin penyadapan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com