Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Sidang Khusus, MK Laporkan Pengujian Undang-undang hingga Sengketa Pemilu

Kompas.com - 28/01/2020, 11:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut, disampaikan laporan ratusan perkara pengujian Undang-undang (UU) hingga sengketa hasil pemilu 2019.

"Pertama, saya ingin sampaikan yang terkait dengan aspek peradilan sebagai core bisnis MK. MK miliki kewenangan menguji (UU), memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilu, memberi pendapat hasil putusan DPR terkait dugaan pelanggaran oleh presiden," ujar Anwar saat memberikan sambutan pembukaan sidang.

Baca juga: Di Sidang MK, DPR dan Pemerintah Dituding Menyelundupkan Hukum dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Anwar mengungkapkan, pada 2019 MK menerima 85 perkara uji materi yang diajukan di tahun yang sama.

Selain itu, ada 37 perkara uji materi yang merupakan lanjutan dari 2018.

"Artinya, ada 122 perkara pengujian undang-undang yang masuk sepanjang 2019," tutur Anwar.

Dari 122 perkara itu, MK telah memutus 92 perkara hingga Desember 2019.

Dari 92 perkara itu, sebanyak 4 perkara diputus dikabulkan, sebanyak 46 perkara diputus ditolak, sebanyak 32 perkara tidak dapat diterima, sebanyak 2 perkara dinyatakan gugur dan 8 perkara ditarik kembali.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Alasan Pentingnya Dewan Pengawas KPK

Kemudian, memasuki 2020 terdapat 30 perkara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut Anwar, jika dibandingkan 2018, jumlah perkara pada 2019 sedikit lebih banyak.

Dia menjelaskan pada 2018 MK menangani 114 perkara pengujian undang-undang.

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan MK juga memutus perkara sengketa hasil pilpres dan pileg pada 2019.

"Ada 249 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh partai, 1 perkara PHPU diajukan oleh kelompok masyarakat dan 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD, " paparnya.

Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Anwar menegaskan MK mengupayakan penyelesaian seluruh perkara baik pengujian Undang-undang maupun sengketa pemilu.

"Alhamdulillah seluruhnya telah diselesaikan sesuai peraturan perundangan. (Sehingga) Agenda ketatanegaraan nasional pasca pemilu serentak dapat berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan," tambah Anwar.

Adapun sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, hadir pula Menko-Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly serta penyelenggara dan pengawas pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com