JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Dewan Direksi TVRI mengakui ada ketidakharmonisan hubungan dengan Dewan Pengawas (Dewas).
Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra menyatakan, disharmoni di antara Dewan Direksi dan Dewas mulai terasa sejak enam bulan mereka menjabat.
"Bahwa memang terjadi disharmoni antara Dewas dengan Direksi sejak enam bulan jabatan Direksi," kata Apni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Ia pun menjelaskan sejumlah penyebab buruknya hubungan di antara mereka.
Baca juga: Komisi I DPR Rapat dengan Dewan Direksi TVRI, Lanjut Bahas Pemecatan Helmy Yahya
Di antaranya soal status Badan Layanan Umum dan pembayaran SKK/honor karyawan TVRI.
"Dipicu perdebatan soal status Badan Layanan Umum, isu SKK, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Hubungan Dewas-Direksi," ujar Apni.
Selanjutnya, Apni mengatakan Dewas TVRI juga selalu menganggap kinerja Dewan Direksi sekadar 'cukup'.
Baca juga: Karyawan Minta BPK Turun Tangan Mengaudit Dewas TVRI
Padahal, menurut dia, capaian kinerja TVRI diapresiasi banyak pihak lain dari luar.
"Meski Direksi sudah bekerja sesuai dengan key compliande indicator yang ditetapkan oleh Dewas dan pencapaian yang dihargai oleh pihak luar TVRI secara akuntabel, kinerja Dirut dan Direksi tetap saja dinilai cukup," tuturnya.
Terkait pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI, Apni mengatakan Dewan Direksi sudah menyampaikan surat kepada Dewas agar ada rekonsiliasi.
"Setelah surat rencana pemberhentian SPRP Dirut TVRI oleh Dewas tanggal 4 Desember 2019, Direksi sudah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI," jelas Apni.
Baca juga: Karyawan Minta BPK Turun Tangan Mengaudit Dewas TVRI
Ia pun mengatakan Dewan Direksi membantu Helmy Yahya saat menyampaikan pembelaan kepada Dewas TVRI.
Sebab, kata Apni, segala keputusan Helmy berdasarkan kesepakatan bersama dengan seluruh jajaran Dewan Direksi.
"Direksi membantu Dirut menyampaikan pembelaan, karena keputusan yang diambil Dirut dalam memimpin TVRI adaah kolektif kolegial diputuskan bersama. Sambil terus dalam posisi menunggu bila mana kami dipanggil dimintai keterangan," tegasnya.
Baca juga: Helmy Yahya Dipecat, Tunjangan Kinerja Karyawan TVRI Tertunda
Apni mengatakan surat pembelaan Helmy kepada Dewas TVRI sebanyak 27 halaman. Selain itu dibarengi lampiran sebanyak 1.200 halaman.