JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Dewan Direksi TVRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020) sore.
Rapat dengar pendapat membahas soal pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
"Rapat dengar pendapat Dewan Direksi sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan komprehensif," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis membuka rapat.
Baca juga: Karyawan Minta BPK Turun Tangan Mengaudit Dewas TVRI
"Paada hari ini Komisi I DPR RI ingin mendapatkan penjelasan Dewan Direksi TVRI mengenai masalah Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya," imbuh dia.
Dalam rapat di antaranya hadir Plt Dirut TVRI Supriyono dan Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra. Rapat digelar secara terbuka.
Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar rapat bersama Dewan Pengawas TVRI pada Selasa (21/1/2020). Agenda rapat juga membahas soal pemberhentian Helmy Yahya.
Saat itu, ketua dan anggota Dewas TVRI hadir.
Mereka adalah Arif Hidayat Thamrin selaku Ketua Dewas TVRI serta para anggota yaitu Ada Made Ayu Dwie Mahenny, Supra Wimbarti, Maryuni Kabul Budiono, dan Pamungkas Trishadiatmoko.
Baca juga: Karyawan TVRI: Apa Kesalahan Helmy Yahya yang Mendasar sehingga Dipecat?
Helmy Yahya diberhentikan sebagai Direktur TVRI berdasarkan surat pada 16 Januari 2020.
Salah satu alasannya adalah kinerja Helmy dianggap tidak sesuai rencana kerja yang sudah dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.