"Surat pembelaan Dirut sekitar 27 halaman beserta lampiran kurang lebih 1.200 halaman agar Dewas dapat secara jernih untuk melihat semua fakta yang kami sampaikan," kata Apni.
Terakhir, ia membantah soal temuan malaadministrasi Dewan Direksi yang disampaikan Dewas.
Menurut Apni, kronologi malaadministrasi Dewan Direksi yang disampaikan Dewas TVRI kepada Komisi I DPR diragukan.
Baca juga: Karyawan TVRI: Apa Kesalahan Helmy Yahya yang Mendasar sehingga Dipecat?
Sebab, dia menilai Dewas TVRI mengutip pendapat pribadi anggota Ombudsman RI, bukan secara kelembagaan.
Ia pun mengatakan sejak penyampaian pembelaan pada 17 Desember 2019 hingga terbitnya surat pemberhentian Dirut, baik Helmy Yahya maupun Dewan Direksi tak pernah dimintai keterangan oleh Dewas TVRI.
"Sejak menyampaikan pembelaan 17 Desember 2019 sampai dengan surat pemberhentian Dirut TVRI 16 Januari 2020 oleh Dewas, mau Dirut atau Direksi tak ada yang dimintai keterangan," kata Apni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.