Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra menyatakan, disharmoni di antara Dewan Direksi dan Dewas mulai terasa sejak enam bulan mereka menjabat.
"Bahwa memang terjadi disharmoni antara Dewas dengan Direksi sejak enam bulan jabatan Direksi," kata Apni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Ia pun menjelaskan sejumlah penyebab buruknya hubungan di antara mereka.
Di antaranya soal status Badan Layanan Umum dan pembayaran SKK/honor karyawan TVRI.
"Dipicu perdebatan soal status Badan Layanan Umum, isu SKK, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Hubungan Dewas-Direksi," ujar Apni.
Selanjutnya, Apni mengatakan Dewas TVRI juga selalu menganggap kinerja Dewan Direksi sekadar 'cukup'.
Padahal, menurut dia, capaian kinerja TVRI diapresiasi banyak pihak lain dari luar.
"Meski Direksi sudah bekerja sesuai dengan key compliande indicator yang ditetapkan oleh Dewas dan pencapaian yang dihargai oleh pihak luar TVRI secara akuntabel, kinerja Dirut dan Direksi tetap saja dinilai cukup," tuturnya.
Terkait pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI, Apni mengatakan Dewan Direksi sudah menyampaikan surat kepada Dewas agar ada rekonsiliasi.
"Setelah surat rencana pemberhentian SPRP Dirut TVRI oleh Dewas tanggal 4 Desember 2019, Direksi sudah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI," jelas Apni.
Ia pun mengatakan Dewan Direksi membantu Helmy Yahya saat menyampaikan pembelaan kepada Dewas TVRI.
Sebab, kata Apni, segala keputusan Helmy berdasarkan kesepakatan bersama dengan seluruh jajaran Dewan Direksi.
"Direksi membantu Dirut menyampaikan pembelaan, karena keputusan yang diambil Dirut dalam memimpin TVRI adaah kolektif kolegial diputuskan bersama. Sambil terus dalam posisi menunggu bila mana kami dipanggil dimintai keterangan," tegasnya.
Apni mengatakan surat pembelaan Helmy kepada Dewas TVRI sebanyak 27 halaman. Selain itu dibarengi lampiran sebanyak 1.200 halaman.
"Surat pembelaan Dirut sekitar 27 halaman beserta lampiran kurang lebih 1.200 halaman agar Dewas dapat secara jernih untuk melihat semua fakta yang kami sampaikan," kata Apni.
Terakhir, ia membantah soal temuan malaadministrasi Dewan Direksi yang disampaikan Dewas.
Menurut Apni, kronologi malaadministrasi Dewan Direksi yang disampaikan Dewas TVRI kepada Komisi I DPR diragukan.
Sebab, dia menilai Dewas TVRI mengutip pendapat pribadi anggota Ombudsman RI, bukan secara kelembagaan.
Ia pun mengatakan sejak penyampaian pembelaan pada 17 Desember 2019 hingga terbitnya surat pemberhentian Dirut, baik Helmy Yahya maupun Dewan Direksi tak pernah dimintai keterangan oleh Dewas TVRI.
"Sejak menyampaikan pembelaan 17 Desember 2019 sampai dengan surat pemberhentian Dirut TVRI 16 Januari 2020 oleh Dewas, mau Dirut atau Direksi tak ada yang dimintai keterangan," kata Apni.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/17281931/dewan-direksi-tvri-akui-tak-harmonis-dengan-dewas-ini-alasannya